Saat Guru Enggan Menghukum Karena Takut Dihukum
Ilustrasi Guru (pixabay.com) |
PRIANGAN EKSSPRESS – Akhir – akhir ini muncul beberapa meme di media sosial yang memperlihatkan seorang guru enggan menegur siswanya yang sedang tidur di kelas ataupun berkelahi di halaman sekolah. Guru yang terlihat cuek tersebut menarasikan alasan tidak menegur siswanya karena takut berurusan dengan. Gambaran semacam ini merupakan pesan ironi atas lemahnya perlindungan terhadap guru dalam menjalankan profesinya.
Teranyar, kasus yang memperlihatkan lemahnya profesi guru terjadi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Seorang guru bernama Supriyani dipolisikan karena dituduh melakukan tindak kekerasan kepada seorang murid. Murid tersebut diketahui memiliki orangtua seorang polisi. Walaupun Supriyani mengaku tidak melakukannya, ia tetap ditahan dan proses hukumnya terus dijalankan.
Beberapa waktu sebelumnya, kasus yang hampir serupa dialami oleh para guru di daerah lain. Seorang guru asal Sidoarjo, Jawa Timur divonis 3 bulan penjara karena mencubit siswanya yang tidak mau menjalankan ibadah shalat. Demikian halnya dengan seorang guru asal Bengkulu matanya menjadi buta permanen karena diketapel orang tua siswa. Sang guru menjadi korban tindak kekerasan karena orangtua siswa tidak terima anaknya ditegur saat ketahuan merokok.
Menyikapi kondisi memprihatinkan semacam ini, DPR berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan serta perlindungan bagi guru. Perlindungan ini mencakup perlindungan dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, serta perlakuan tidak adil.
Perlindungan tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dalam aturan ini disebutkan bahwa guru dilindungi dari pihak peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, dan pihak lain yang terkait dengan tugas pendidik dan tenaga kependidikan.
Apa yang dialami oleh Supriyani pada akhirnya mengundang empati dari berbagai pihak. Atas kasus ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pun berinisiatif untuk mengangkat guru Supriyani menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur afirmasi.
Melihat hal ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menilai langkah tersebut tidaklah cukup. Ia mengungkapkan jika saat ini Supriyani juga memerlukan dukungan penuh dari pemerintah atas kasus hukum yang tengah dijalaninya.
Pasalnya, hingga hari ini, guru honorer itu pun masih hidup dalam baying – baying ketakutan. Mobil Camat yang biasa digunakan untuk mengantar Supriyani baru – baru ini dirusak oleh orang tak dikenal. Bahkan, Camat yang selama ini membantu Supriyani malah dicopot jabatannya.
Tidak ada komentar