Header Ads

Header ADS

Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejagung, Ini Kasus yang menjerat Tom Lembong

Foto Thomas Lembong (https://www.instagram.com/tomlembong)

PRIANGAN EKSPRESS – Berita yang cukup mengejutkan datang dari kalangan pengusaha sekaligus politikus. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas sebagai tersangka dalam kasus impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan, Thomas Lembong diduga menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan importasi gula tahun dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan 2016.

"Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ungkap Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pada kasus ini, pria yang akarab disapa Tom Lembong ini disebut justru memberikan persetujuan kepada perusahaan swasta untuk melakukan import. 

Ia menguraikan bahwa pada tanggal 28 Desember 2015, dilaksanakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh jajaran di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Salah satu pembahasannya dalah, pada tahun 2016 Indonesia akan mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.

Pada bulan November sampai Desember 2015, lanjut Abdul Qohar, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Padahal, untuk memenuhi kebutuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya yang diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanyalah BUMN.

Lebih jauh lagi dijelaskan, izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih tersebut sebenarnya adalah gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman serta farmasi.

Tom Lembong dan tersangka CS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama di Rutan Salemba.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.