Header Ads

Header ADS

Mau Bikin SIM ? Lunasi Dulu Tunggakan BPJS

Ilustrasi Gambar (pixabay.com)

PRIANGAN EKSPRESS – Bagi anda yang ingin mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), anda perlu memastikan terlebih dahulu kepesertaan BPJS anda benar – benar aktif. Pasalnya, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat utama pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai diuji coba hari ini, Jumat (1/11/2024). Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat (Sulbar) dan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mamuju melakukan koordinasi untuk implementasinya.

Kasi SIM Ditlantas Polda Sulbar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ferrix Sandhy Anggara menyampaikan, koordinasi tersebut membahas implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Perpol Nomor 2 tahun 2023 mengatur syarat baru bagi pemohon SIM, yaitu harus terdaftar sebagai peserta aktif JKN.

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepesertaan dalam program JKN sebagai perlindungan kesehatan yang menyeluruh," katanya, di Mamuju, Kamis (31/10/2024). Pertemuan tersebut juga membahas draft nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama antara Ditlantas Polda Sulbar dan BPJS Kesehatan untuk memastikan sinergi dan pemahaman terkait aturan baru tersebut.

Selain itu, dibahas pula rencana pengembangan portal daring aplikasi kepesertaan JKN yang akan memudahkan calon pemohon SIM dalam memverifikasi status keaktifannya sebagai peserta JKN.

Sebagai bentuk dukungan informasi bagi masyarakat, BPJS Kesehatan menyerahkan spanduk dan banner yang berisi persyaratan pendaftaran peserta JKN untuk ditempatkan di area pelayanan SIM.

"Diharapkan, informasi ini akan membantu para pemohon SIM memahami pentingnya kepesertaan JKN dalam proses pengajuan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan kesepakatan tindak lanjut antara Ditlantas Polda Sulbar dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat implementasi sistem verifikasi JKN bagi para pemohon SIM.

Kerja sama antara Ditlantas Polda Sulbar dan BPJS Kesehatan itu menurutnya sangat penting untuk mendukung pelaksanaan Perpol Nomor 2 tahun 2023 dan meningkatkan kesadaran akan jaminan kesehatan di kalangan masyarakat Sulawesi Barat.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menjelaskan bahwa uji coba se-nasional mulai 1 November 2024 ini sebagai bentuk tindak lanjut dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dan 105 Polres. David menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba yang dilakukan mendapat hasil dan respons positif dari masyarakat.

"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respons positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan. 

Namun demikian, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban bagi masyarakat," ungkap David.

Ia menambahkan, jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. 

Selanjutnya, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

"Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat," pungkasnya.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.